Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagar tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah.
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendiknas No. 58 Tahun 2009; Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Permen PAN-RB No. 21 Tahun 2010; Permndiknas No. 28 Tahun 2010; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem pendidikan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas penyelenggraan pendidikan dan tujuan system pendidikan daerah; hak dan kewajiban pendidik PNS maupun Non PNS; Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan PNS maupun Non PNS; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan serta Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
96
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.3 SERI C 2016/ NOREG : 2.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk dalam mewujudkan masyarakat Bangka yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 31 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; dan PP No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan serta Prinsip Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, terdiri dari Umum, Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Program Pembelajaran, Pendidikan Dasar teridiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Penyelenggaraan Pendidikan NonFormal terdiri dari Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan, Satuan Pendidikan NonFormal, terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majelis Taklim, Sanggar Kegiatan Belajar, Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Non Formal, Program Pendidikan NonFormal Terdiri dari Pendidikan Kecakan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, Penyetaraan Hasil Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Satuan Pendidikan terdiri dari Kerjasama Penyelenggaraan Penididikan, Kerjasama Pengelolaan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidikan Agama, Pendidikan Keagamaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari ketentuan Umum, Jenis, Tugas dan Tanggungjawab, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan Karier Promosi dan Penghargaan, Larangan, Pendirian dan Pengembangan Satuan Pendidikan terdiri dari Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Nonformal, Peran Serta Masyarakat terdiri dari ketentuan umum, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Pelaksanaan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik pendidikan layanan khusus dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga, dan lainnya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi di bidang : ilmu pengetahuan;teknologi; keagamaan; seni budaya; olahraga; diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan Satuan pendidikan bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan Nasional di satuan pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya diatur dengan Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga dan lain sebagainya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional diatur dengan peraturan satuan pendidikan.
- Kurikulum muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan formal mengacu pada Standar Nasional Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan dari satuan PAUD lain diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SD atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SMP atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut bobot kurikulum muatan lokal pada setiap jenjang pendidikan nonformal yang memuat materi sejarah Daerah dan kewirausahaan sesuai dengan visi Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 11 Tahun 2016
PERDA Kota Magelang No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Mengubah
PERDA Kota Magelang No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11, TLD. No.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumberdaya manusia yang bermutu, religius, berbudaya dan partisipatif sehingga harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983;. PP No 19 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No.3 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan kedua atas Perda No.2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang dimaksudkan sebagai konsekuensi atas dianutnya sistem berjenjang dalam pemberlakuan hukum di Indonesia. Dimana dalam Perda ini menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tugas dan wewenang di bidang pendidikan hanya meliputi pada : pengelolaan pendidikan dasar; pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; pemindahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah Kab/Kota; Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah Kab/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2016
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH – PERUBAHAN – PERDAKAB BULUNGAN NO. 13 TAHUN 2014
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah berdasarkan Lampiran huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.20/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah huruf A angka 1, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a diubah; 3) Ketentuan Pasal 3 huruf a angka 5, dan huruf b angka 5, serta huruf c dihapus; 4) Ketentuan Pasal 6 diubah; 5) Ketentuan Pasal 13 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2016
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 1 - Tahun - 2009 - Tentang - Penyelenggaraan - Pendidikan
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2016/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu dilakukan Perubahan demi peningkatan mutu pendidikan serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47. Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan dan pelaksanaan otonomi Daerah pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidik Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarl Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam peraturan ini berisi pedoman tentang penyelenggaraan pendidikan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan adalah hak setiap orang yang
hakiki dan dijamin secara legal untuk pengembangan
moral, peradaban, dan kesejahteraan;
b. bahwa hak atas pendidikan mencakup hak terhadap
pendidikan menengah di mana pemerintah daerah
berkewajiban untuk memperhatikan dan
memenuhinya;
c. bahwa pendidikan menengah harus tersedia secara
bermutu, relevan, merata, dan terjangkau supaya
setiap orang memperoleh ilmu pengetahuan dan
teknologi yang maju dan modem dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa;
d. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi,
pemerataan, dan keterjangkauan pendidikan,
pemerintah daerah wajib memajukan pendidikan
dengan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan
di daerah secara baik berdasarkan sistem pendidikan
nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010
Ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Fungsi dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengelolaan Pendidikan
Bab V Pendanaan Pendidikan
Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan
Bab VII Dewan Pendidikan
Bab VIII Komite Sekolah
Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri
Bab X Pengawasan
Bab XI Ketentuan Lain-lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
40 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBALIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH (SMK/SMA) DARI KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
pendidikan merupaka salah satu hak warga negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggara pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
7. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelatihan Kerja Dan Produktivitas
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing, maka perlu meningkatkan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelatihan kerja dan produktivitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pelatihan kerja dan produktivitas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tujuan dan prinsip dasar pelatihan kerja dan produktivitas, penyelenggaraan pelatihan kerja, pelayanan produktivitas, sertifikasi, kelembagaan pelatihan kerja, pendanaan, sistem informasi pelatihan kerja dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat