Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Metode Pelaksanaan dan Pengalokasian 4. Ketentuan Penggunaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) 5. Prinsip Pengelolaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan 6. Pendanaan dan Pertanggungjawaban 7. Larangan 8. Monitoring dan Evaluasi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
26 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2011
Tanggal Berlaku
26 Januari 2011
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan