Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Metode Pelaksanaan dan Pengalokasian 4. Ketentuan Penggunaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) 5. Prinsip Pengelolaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan 6. Pendanaan dan Pertanggungjawaban 7. Larangan 8. Monitoring dan Evaluasi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat