Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Nomor 6 tahun 2009. Pasal 4: Mengatur besaran BOSDA masing-masing sekolah yaitu: (1) Besaran BOSDA untuk TK sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap TK per tahun; (2) Besaran BOSDA untuk SD sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap peserta didik per tahun; dan /atau (3) Besaran BOSDA untuk SMP sebesar Rp 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap peserta didik per tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat