Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, bentuk dan Tata Cara Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Bentuk dan Tata Cara Fasilitasi pengembangan Pondok Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Bentuk dan Tata Cara Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat