Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 84, TLD No. 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1.Ketentuan Umum;
2.Pendapatan dan Belanja;
3.Ketentuan Khusus;
4.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 324, TLD No. 324.a
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Bupati wajib mengajukan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kepada Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp1.404.290.475.252.00 bertambah/berkurang menjadi sejumlah Rp125.937.947.284.00 sehingga menjadi Rp1.530.228.422.536,69
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
879 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (I)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang 1999 tentang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
memuat laporan keuangan berupa:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan operasional;
e. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekologis dan kepentingan ekonomis merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan di kabupaten Donggala;
bahwa untuk menumbuhkan tanggung jawab perusahaanyang melakukan aktifitas ekonomi di wilayah Kabupaten Donggala, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Donggala dengan para pelaku dunia usaha masyarakat melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan;
bahwa untuk memperoleh hasil yang maksimal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, perlu ada jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas, maksud, dan tujuan;
b. perusahaan pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
c. hak dan kewajiban;
d. lingkup dan bentuk program/kegiatan TJSLP;
e. perencanaan dan pelaksanaan TJSLP;
f. forum TJSLP;
g. pembiayaan TJSLP;
h. pengawasan pelaksanaan TJSLP; dan
i. evaluasi dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
16 Halaman, Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 4, TLD No. 154
Peraturan Daerah (Perda) tentang Beasiswa Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa beasiswa pendidikan merupakan pendukung dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa beasiswa pendidikan merupakan kebutuhan masyarakat di Daerah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi untuk menghadapi tantangan lokal, nasional, dan global;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum untuk mendukung pelaksanaan beasiswa pendidikan di Daerah, perlu pengaturan beasiswa pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan Beasiswa;
b. jenis, persyaratan, dan seleksi;
c. hak dan kewajiban;
d. komponen dan besaran Beasiswa;
e. pembatalan, penghentian, dan pengembalian;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. penghargaan;
h. peran serta Masyarakat; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud pengolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan secara transparansi akuntabel dan partisipasif;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Semerrtara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Paszrl 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undalg Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b drtn huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja D daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahurr 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Itlegara Repubiik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indones:ia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapir kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentumg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelc,laan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 972);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Torajet Utara Nomor 4 Tahun 2O2l tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O21 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 121) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten TorajeL Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Angaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 3);
Pasal 1 : ruang lingkup yang dimaksud oleh peraturan
Pasal 2 : Rincian perubahan anggaran yang dimaksud
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2024.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2024
15
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan Masyarakat baik jasmani maupun rohani perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang Keolahragaan, yang dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang serta berkelanjutan, sehingga tercapainya kualitas kesehatan, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur Keolahragaan, prestasi, serta tata kelola Keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan kompetisi Keolahragaan;
b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang Keolahragaan perlu pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi Penyelenggaraan Keolahragaan guna meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga Daerah untuk tingkat nasional dan internasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, menegaskan Pemerintah Daerah menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di Daerah dengan mempertimbangkan potensi Daerah dan kondisi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);
7. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 810);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II:TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB III: RUANG LINGKUP OLAHRAGA
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB V: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
BAB VI: PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
BAB VIII: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
BAB IX: PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
BAB X: KERJASAMA
BAB XI: PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XII: PENGHARGAAN
BAB XIII: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR : 4 TAHUN 2024
19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2024
bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat, khususnya masyarakat petani. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf d Undangundang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah bertugas mengembangkan dan mengelola sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 20 Tahun 2006, PermenPUPR No. 11/Prt/M/2015, PermenPUPR No. 12/Prt/M/2015, PermenPUPR No.14/Prt/M/2015, PermenPUPR No. 17/Prt/M/2015, PermenPUPR No. 30/Prt/M/2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut
1. Ketentuan Umum
2. Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
3. Hak dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
4. Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Petani
5. Kelembagaan
6. Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
7. Garis Sempadan Jaringan Irigasi
8. Pemanfaatan Ruang Sempadan Jaringan Irigasi
9. Pengembangan Jaringan Irigasi
10. Pengelolaan Aset Irigasi
11. Status Daerah Irigasi
12. Pembiayaan
13. Alih Fungsi Lahan Beririgasi
14. Pengawasan
15. Kewajiban dan Larangan
16. Penyelesaian Sengketa
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat