(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memuat laporan keuangan berupa: a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; d. Laporan operasional; e. Laporan perubahan saldo anggaran lebih; f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat