Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan Beasiswa; b. jenis, persyaratan, dan seleksi; c. hak dan kewajiban; d. komponen dan besaran Beasiswa; e. pembatalan, penghentian, dan pengembalian; f. pembinaan dan pengawasan; g. penghargaan; h. peran serta Masyarakat; dan i. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat