Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2024

Beasiswa Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan Beasiswa; b. jenis, persyaratan, dan seleksi; c. hak dan kewajiban; d. komponen dan besaran Beasiswa; e. pembatalan, penghentian, dan pengembalian; f. pembinaan dan pengawasan; g. penghargaan; h. peran serta Masyarakat; dan i. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Beasiswa Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 4, TLD No. 154
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan