Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.334
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 4, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
33 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan
mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12
Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP
Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun
2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8
Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perpres
Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Permendagri
Nomor 1 Tahun 2014; Perdakab Nias Nomor 5 Tahun 2008; Perdakab Nias
Nomor 7 Tahun 2011; Perdakab Nias Nomor 13 Tahun 2011; Perdakab Nias
Nomor 4 Tahun 2013; Perdakab Nias Nomor 7 Tahun 2013; Perdakab Nias
Nomor 3 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 35 Tahun 2013; Perbup Nias
Nomor 36 Tahun 2013; Perbup Nias Nomor 37 Tahun 2013; Perbup Nias
Nomor 25 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran
2014. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan
atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dilampiri dengan laporan
kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan
daerah. Bupati Nias menetapkan Peraturan tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran
2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015
UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN - BATAS JUMLAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Perkab No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan batas jumlah Uang Persediaan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 02 Tahun 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA,
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerin1ah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerlntahan dan; untuk tertfb admlnlstrasl pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 lelah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 71 t.ahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 37 tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansl Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa penu dltin/au kembali;
c. bahwa berdaman pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b • maka dipandang penu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nemer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nemer 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4355);
4. Undang-Undang Nemer 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246.Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine�a lnstansl Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11).
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 21
Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang bernilai ekonomis serta berkaitan erat dengan aspek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan sikap sosial masyarakat, yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat meluas bahkan sampai merambah kepada semua tingkat kehidupan. Dalam rangka mengoptimalkan potensi, dan meminimalkan dampak negatif di masyarakat akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud, diperlukan pengendalian, pengawasan, dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku, masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PEPRES No. 74 Tahun 2013; Permenindustri No. 63 Tahun 2014; Permendag No.06 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Minuman Beralkohol meliputi pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 22), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
27 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati dan dalam
rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif dengan tetap
memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 29
Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014;
dan PP Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan yaitu Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2015 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi
Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan menggunakan APBDes dan bertujuan agar pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai
dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa; Hakekat Pengadaan;
Tata Nilai Pengadaan yang terdiri dari ketentuan umum, tata nilai pengadaan;
Pengelolaan Kegiatan terdiri dari pembentukan Tim Pengelola Kegiatan, tugas
dan wewenang TPK, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan; Kegiatan swakelola
terdiri dari ketentuan umum swakelola,rencana pelaksanaan, pelaksanaan
swakelola; Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa terdiri
dari ketentuan umum,perencanaan, pelaksanaan, perubahan ruang lingkup
pekerjaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan Surat Perjanjian,
penyelesaian perselisihan, serah terima pekerjaan;Pengawasan dan Sanksi;
Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan.
Pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2015 tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat