UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN - BATAS JUMLAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Perkab No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan batas jumlah Uang Persediaan tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
- 7 hal
|