Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dan
penghitungan beberapa jenis retribusi sebagai bagian dari
pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan terkait dengan hal tersebut, bahwa ketentuan beberapa retribusi yang ada saat ini tidak
sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan
pertumbuhan pembangunan serta peningkatan sarana dan
prasarana layanan sebagai upaya meningkatkan derajat
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib dan taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat yang sejalan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun
2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23
Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP
Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2009;
Permenkeu Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2004; Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009;
Perdakab Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas
umum dan struktur APBD; penyusunan Rancangan APBD; penetapan APBD;
pelaksanaan APBD; perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah;
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan
surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; dan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
49 Hlm, Penjelasan: 19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (2) PP No 63 Tahun 2002
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hutan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2014
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RAKYAT HULONDALO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondhalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU N0. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian nama dan sebutan udara lembaga penyiaran, kedudukan, tugas, dan fungsi, sifat, tujuan, dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan aset, pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Hulondalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa Melaksanakan Ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 Yang Dijabarkan Dalam Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Pada Tanggal 22 Desember 2015.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. Tahun 2013.
Rincian, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Dana Perimbangan, Penerimaan, Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Walikota Menetapkan Peraturan Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan salah satu retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 10 Tahn 1987, PP No. 2 Tahun 1989, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pemungutan, Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Peta, Peta Kabupaten Melawi, Peta Tematik, Peta Teknis, Kemetrologian, Metrologi, Metrologi Legal, Pengujian Kemetrologian, Pegawai Berhak, Kalibrasi, Sifat Ukur, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif dan Struktur Besarnya Tarif; Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan
DPRD pada tanggal 7 Agustus 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekuranganyang terjadi, perlu diatur suatu tata cara penyeleaian kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006, menyatakan bahwa bendahara, PNS bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum, atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Untuk itu perlu menetapkan Perda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.55 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPK No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasi No.27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasi No.5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
mineral merupakan sumber daya alam tidak terbarukan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
dasar hukum: 5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 1970; UU No.11 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 1973; PP No.52 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP NO.26 Tahun 2008; PP No.29 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1165.K/844/M.PE/1992; Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1603.K/40/MEM/2003; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral, Wilayah Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat