pertambangan-mineral
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK: |
- mineral merupakan sumber daya alam tidak terbarukan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
- dasar hukum: 5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 1970; UU No.11 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 1973; PP No.52 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP NO.26 Tahun 2008; PP No.29 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1165.K/844/M.PE/1992; Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1603.K/40/MEM/2003; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
- dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral, Wilayah Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
- 31 halaman
|