Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan Rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat