Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelompokan Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlayanan masyarakat berupa kemudahan dan kejelasan akses komunikasi dan informasi, maka perlu adanya nama jalan;
b. bahwa untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan nama jalan, maka perlu dilakukan pengelompokan nama jalan;
c. bahwa untuk menumbuhkan jiwa kebangsaan dan memupuk rasa nasionalisme serta semangat kejuangan bagi generasi muda, maka perlu adanya kelompok pahlawan dan tokoh untuk nama jalan;
d. bahwa untuk mewujudkan kecintaan terhadap lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu adanya kelompok flora dan fauna yang ada di Indonesia;
e. bahwa untuk mengenalkan wilayah Indonesia yang luas, maka perlu adanya kelompok Pulau, Sungai, Danau, Gunung dan Kota di Indonesia.
f. bahwa membiasakan hidup dalam kebhinekaan serta melestarikan budaya setempat atau sejarah yang sesuai adat dan asal-usul serta kekhasan lokal, maka perlu adanya kelompok budaya;
g. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelompokan Nama Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor).
Pengelompokan Nama Jalan didasarkan pada:
a. Asas kejuangan dan cinta tanah air
b. Asas identitas kewilayahan dan lingkungan c. Asas praktis dan sistematis
Tujuan Pengelompokan Nama Jalan adalah untuk mempermudah akses komunikasi dan informasi.
Setiap jalan diberi nama jalan sesuai Pengelompokan Nama
Jalan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2010
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2010/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan bangunan agar sesuai dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan guna tercapainya penataan kota yang asri serta menjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan, serata ketertiban masyarakat, maka dipandang perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan merobohkan bangunan; Guna mewujudkan terciptanya kondisi pengaturan tata letak mendirikan bangunan yang mencerminkan keindahan dan kelestarian lingkungan,perlu dilakukan pembinaan,pengawasan dan pengendalian dalam pemberian izin mendirikan bangunan; Untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan dalam menunjang pembangunan daerah, khususnya dalam hal pelayanan jasa pemberian izin mendirikan bangunan, perlu dipungut retribusi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah dan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, prosedur, serta ketentuan terkait perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan pengajuan IMB, Proses dan prosedur pengajuan, Klasifikasi bangunan, Penetapan retribusi IMB, Kewajiban pemegang IMB, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk menata tata ruang, memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, serta sebagai sumber pendapatan daerah melalui retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 03 Tahun 1998 Seri B nomor 03) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten
UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2008
Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengadilan Pajak,Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Perencanaan Pembangunan, PERDA, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah, Ketenagalistrikan, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengelolaan Keuangan, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam pelaksanaan di
lapangan telah terjadi berbagai perubahan yang dapat mempengaruhi
besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah dan penambahan jenis
obyek retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sehingga perlu ditinjau
kembali ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pelaksana dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perl'u membentuk Peraturan Daerah tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 200 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 37 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 , Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK, KEWENANGANINSTANSIPELAKS, PENDAFTARAN PENDUDUK (Nomor Induk Kependudukan, Pelaporan Biodata Penduduk, Pelaporan Pindah Datang dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Pelaporan Pindah Datang Antar Negara, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri), PENCATATAN SIPIL (Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Pelaporan dan Pencatatan Lahir Mati, Pelaporan dan Pencatatan Kematian, Pelaporan, Pencatatan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan, Pelaporan dan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama, Perubahan Kewarganegaraan dan Peristiwa Penting Lainnya), DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Data Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Alda Pencatatan Sipil), PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK, PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI (Kerahasiaan Data dan lnformasi, Pendataan dan Pelaporan, Pendayagunaan Data dan Informasi), PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat