Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010

PAJAK PENERANGAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengadilan Pajak,Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Perencanaan Pembangunan, PERDA, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah, Ketenagalistrikan, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengelolaan Keuangan, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan