bahwa guna peningkatan ketertiban pasar menuju terciptanya ketertiban pedagang dan kelancaran proses transaksi jual beli di lingkungan pasar, serta terwujudnya kebersihan, kenyamanan dan keamanan disekitar lingkungan pasar serta untuk menunjang pendapatan Daerah, perlu adanya pedoman dan landasan operasional pelaksanaan pengaturan pengelolaan pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pasar yang tiap-tiapnya ditentukan klasifikasinya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat. Penentuan klasifikasi pasar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2008.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuanqan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanqan Daerah. untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik, perlu diberikan penghargaan melalui peningkatan kesejahteraan pegawai; bahwa berdasarkan hasil kallan sistem dan penghitungan tambahan penghasiian Pegawai pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer dapat diberikan berdasarkan beban keria dan tempat bertugas: bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pati Nomor 9/KEP/2008 tentang Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati: bahwa berdasarkan pernmbancan sebacaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipii dan Tenaga Honornr Tahun 2008.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur tentang Tambahan penghasilan dlberikan kepada Pegawai Negeri Sipii dan Tenaga Honorer untuk mendoronq kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik
berdasarkan beban keria dan/atau tempat bertugas. Untuk menilai beban kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer digunakan lndeks Pegawai sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2008.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008, maka untuk tertib administrasi perlu disusun Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Ogan lIir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; susunan organisasi; serta uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuang pasal 202 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah maka Perlu mengatur lebih lanjut tentang tata cara pencalonan, dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa yang dituangkan dalam peraturan daerah
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten mamasa dan Kota Palopo
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi calon perangkat desa, pembentukan panitian pemilihan perangkat desa, mekanisme pengakatan perangkat desa, dan Penetapan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyakat Desa, maka pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c., perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, kepadatan penduduk, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat; Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2008
Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan
daerah, maka pertumbuhan kegiatan industri dan atau usaha
lainnya akan terus meningkat, sehingga memerlukan
peningkatan dalam pelayanan pemerintah termasuk dalam
pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup ;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, jasa pelayanan
perizinan yang diberikan pemerintah kepada perseorangan,
badan hukum atau badan usaha dapat dikenakan pajak atau
retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini memuat tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RETRIBUSI; KADALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2008 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat