PERBUP ini mengatur tentang Tambahan penghasilan dlberikan kepada Pegawai Negeri Sipii dan Tenaga Honorer untuk mendoronq kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik berdasarkan beban keria dan/atau tempat bertugas. Untuk menilai beban kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer digunakan lndeks Pegawai sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat