APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Sesuai dengan PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha asa Konstruksi Nasional, pemberian izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2003;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 28 Tahun 2000;
PP No. 29 Tahun 2000;
PP No. 30 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran-Pengeluaran Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Wajib Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Tahun Anggaran 2006 masih dalam proses pembahasan di DPRD Kota
Magelang dan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005 belum ditetapkan,
maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magelang sebagai dasar untuk
Pengeluaran-pengeluaran yang bersifat mengikat dan wajib mendahului
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Uu No 33 Tahun 2004; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Jumlah Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA KAMPALA DAN PEMBENTUKAN DESA SALOHE DAN DESA BONGKI LENGKESE KECAMATAN SINJAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat
yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala
Desa yang telah disetujui dalam rapat
musyawarah Badan Perwakilan Desa
(BPD) Kampala, mengusulkan pemekaran
Desa Kampala dan pembentukan Desa
Salohe dan Desa Bongki Lengkese
Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya
masyarakat Desa Kampala perlu dilakukan
pemekaran dengan tetap memperhatikan
kondisi wilayah, karakteristik masyarakat
dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan pembentukan/pemekaran
desa diharapkan pelayanan pada
masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat
desa yang bersangkutan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang
bersi dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Mengenai
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
63 Tahun 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan Dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Kampala;
b. Dusun Kolasa; dan
c. Dusun Pao.
(2) Batas wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur
setelah pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Bongki Lengkese dan
Desa Saukang;
b. Sebelah Timur dengan Desa Kaloling;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Salohe dan Desa
Bulukamase; dan
d. Sebelah Barat dengan Kelurahan Samaenre.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2005 Nomor 14 Seri A Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisai dan Tata Kerja Bdan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Dan Penggunaan Air Raksa (Hg)
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian peredaran dan penggunaan air raksa (Hg)
secara bebas oleh masyarakat baik untuk keperluan industri maupun
pertambangan rakyat, dapat mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan
manusia / hewan / tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan
hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa secara bebas oleh
masyarakat, maka peredaran dan penggunaannya perlu dikendalikan oleh
Pemerintah Daerah;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYALUR AIR RAKSA;
BAB III
KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENGGUNAAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 66 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, dan dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standart harga setempat yang berlaku; bahwa berdasarkan surat Kepala Kelurahan Pengkol tanggal 8 Desember 2005 Nomor 012/205/X11/2005, Kepala Kelurahan Panggang tanggal 8 Desember 2005 Namor 590/97, Kepala Kelurahan Kauman tanggal 8 Desember 2005 Nomor 648.1/167 dan Kepala Kelurahan Aaripan tanggal 8 Desember 2005 Nomor 648/498 perihal tarip sewa rumah di Kelurahan yang bersangkutan ditambah dengan Biaya Telepon, Listrik dan Air Bersih, dinyatakan bahwa harga sewa rumah terendah sebesar Rp 20.000.000 dan tertinggi Rp 45.000.000 per tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahu 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahu 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat