Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2005

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bagunan Gedung Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bagunan Gedung Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.2 Seri B 2005
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan