Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005

Pengendalian Peredaran Dan Penggunaan Air Raksa (Hg) Di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYALUR AIR RAKSA; BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN; BAB IV KETENTUAN PENGGUNAAN; BAB V KETENTUAN LARANGAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengendalian Peredaran Dan Penggunaan Air Raksa (Hg) Di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
15 September 2005
Tanggal Pengundangan
16 September 2005
Tanggal Berlaku
16 September 2005
Sumber
LD.2005/14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan