Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan peternakan sebagaimana yang diamanatkan UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penyebaran dan pengembangan ternak telah
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; Sebagai pedoman penyebaran dan pengembangan ternak di Kab. Batang Hari maka perlu ditetapkan Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK, yang meliputi; SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PENGEMBALIAN TERNAK; REDISTRIBUSI DAN PENJUALAN TERNAK; RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB; PENGHAPUSAN TERNAK; ADMINISTRASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2007/No.4 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan VIP dan VVIP Di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo telah membuka pelayanan kesehatan VIP dan WIP; bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo; bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tersebut akan diatur labih lanjut oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c di atas, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan VIP dan WIP di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/ SKA/1/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 96/MENKES/SE/I/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 8
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanak.an etentuan Pesa 13 gyat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peaturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pedoman Perusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Organisasi
Bab III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab IV Organisasi
Bab V Tugas, Wewenang, Kewajiban Serta Larangan Petinggi
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dicabut.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besarnya Jumlah Pengisian Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jajaran Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pembiayaan atas
pengeluaran untuk Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Jajaran
Pemerintah Kota Magelang dalam Tahun Anggaran 2007,
perlu ditetapkan Besarnya Jumlah Pengisian Uang
Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan
Tambah Uang Persediaan (TU) ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan besarnya jumlah pengisian UP, GU dan TU, pengajuan permintaan pembayaran UP, TU dan GU, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2007.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2007
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa
serta memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah Desa dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka kebijakan Pemerintah Desa
dituangkan dalam Peraturan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Peraturan Desa
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Blora Nomor 4 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur teentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Pasal 1 diubah, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah. Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 {satu) ayat yakni ayat (2a). Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b). Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XIV A. Pasa1 31 ayat (1) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 11) banyak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sehingga perlu ditinjau kembali untuk diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-¬Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari:
a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
(3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa;
b. Staf atau unsur pembantu Sekretaris Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Permendagri No.30 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA; DATA DAN INFORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat