Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik daerah melalui pencatatan langsung ditempat barang berada, sehingga diperoleh data barang yang lengkap yang meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan data lainnya guna menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun2008 Nomor 16);
Kartu Inventaris Barang yang selanjutnya disingkat KIB adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, tipe, nilai/harga dan datalain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi
Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan
dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah
Sungai Serayu Bogowonto Sempor, perlu mengatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten
Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten
Kebumen, pelaksanaan Belanja Bagi Hasil diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan
Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek
Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
Sempor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani berasal dari realisasi pendapatan Retribusi Daerah pada objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2016
ABSTRAK:
Pertimbangan penetapan Perbup ini adalah perlunya petunjuk teknis untuk melaksanakan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2016.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 19 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 7 Tahun 2003;
Perpres Nomor 54 Tahun 2005; Perpres Nomor 15 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten SIntang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hal teknis mengenai mekanisme penyaluran Program Raskin tahun 2016 di kabupaten SIntang. Sistematika yang diatur, meliputi: pendahuluan; tujuan, sasaran, dan manfaat; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pengendalian dan pelaporan; pengaduan; lain-lain; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015 Berita daerah Kabupaten Sintang Tahun 2015 Nomor 2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman dan 16 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2015
BESARAN PEI.IYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO, PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA, PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINERAL, DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA TIMUR ENERGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral, dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksalalan ketentuan Pasal 5 ayat 2
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor Tahun
2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha
Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro,
Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas
Bumi Timur Mineral, Dan Perseroan Terbatas Nusa Timur
Energi, perlu menetapkan Keputusan Bupati Luwu Timur
tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah pada Badan
Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agrs,
Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas
Bumi Timur Mineral, dan Perseroan Terbatas Nusa Timur
Energi;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dar Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O].;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaral Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Talun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (L€mbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Talun 2007 tentang
Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(tembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan l-emba.an Negara Republik
lndonesia Nomor 5679)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 "fah|un 2Ol2
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008
Nomor I 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 32 TAHUN 2015
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Mekanisme Pemanfaatan Dana CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk peran perusahaan, baik swasta, BLMN maupun BUMD dalam mendukung pertumbuhan perekonomian didaerah sangat dibutuhkan, yang dilaksanakan melalqi
dana Corporate Social Responsibility (CSR), dalam rangka tertib pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dar i perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD , dibutuhkan regulasi pendukung sebagai dasar pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020; PERWAKO No.16 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Sumber dan Pemanfaatan Dana CSR Penyelenggara, Perencanaan dan Penyelenggaraan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 139 Tahun 2016
Undang-undang Darurat tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Daripada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
Undang-undang Darurat tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1955.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat