Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1955

Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955 tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
23 Maret 1955
Tanggal Berlaku
23 Maret 1955
Sumber
LN. 1955 No. 15, TLN No. 777, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan