Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2016

Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani berasal dari realisasi pendapatan Retribusi Daerah pada objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2016 tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan