PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga
ketertiban umum atas pemeliharaan hewan temak di Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 tahun 2006 tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
.Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Daerah Tingkat Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844
. Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan
.Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16, Tahun 1977 tentang Usaha Petemakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Daerah
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2004
Nomor 4).
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6. Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
7. Ternak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya.
8. Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan temak tersebut.
9. Penggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya.
10. Ternpat Penggembalaan adalah suatu lokasi yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus sebagai tempat penggembalaan ternak.
11. Tanda Cap adalah suatu tanda khusus (cap bakar) pada bagian tubuh ternak sebagai identitas domisili.
12. Tanda Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dalam bentuk apapun sebagai tanda pengenal pasca pelaksanaan penertiban oleh tim.
13. Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan sec�a intensif dan kontinyu dalam rangka
menmgkatkan produktifitas ternak.
14. Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan hewan ternak yang
berkeliaran.
15. Kant�r Satua1: .Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba.
16. Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer Badan Usaha
Milik Negara/Daerah de�gan nama dan
bentuk apapun, persekutuan finna, kongsi,
perkumpulan, koperasi, yayasan atau
lembaga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
1 7. Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
18. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah mi serta menemukan tersangkanya.
BAB II PEMELIHARAAN TERNAK
Pasal 2
(1) Setiap orang atau badan dapat melakukan kegiatan pemeliharaan ternak.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas/berkeliaran.
(3) Lokasi Kandang atau penangkaran sebagaimana pada ayat (2) harus jauh dari :
a. pemukiman penduduk;
b. rumah ibadah;
c. tempat pendidikan;
d. sungai-sungai/sumber-sumber air bersih yang berada di Wilayah Kabupaten Bulukumba;
e. pasar-pasar;
f. terminal; dan
9
g. tempat-tempat keramaian lainnya.
(4) Dalam hal Kandang ternak yang dekat dengan
lurah/kepala desa setempat.
(5) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
(1) Untuk menjaga keindahan dan ketertiban, pemilik ternak dilarang menempatkan kandang ternaknya di lokasi tertentu dalam wilayah kota kabupaten.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
Dalam wilayah Kabupaten Bulukumba, pemilik temak/penggadu dilarang:
a. melepas /mengembalakan temak pada lokasi
penghijauan, reboisasi dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, perusahaan
swasta maupun oleh masyarakat sehingga dapat merusak /rnenggagalkan upaya penghijauan dan reboisasi;
10
b. melepas/mengembalakan temak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat• tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan;
c. melepas/rnengembalakan temak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan-jalan dan/atau ternpat-ternpat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan; dan
d. melepas/menggembalakan temak sehingga berkeliaran dalam kota yang dapat merusak keindahan dan kebersihan kota.
BAB III PENERTIBAN TERNAK
Pasal 5
( 1) Ternak besar dan ternak kecil yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan, dianggap temak liar dan dapat ditangkap oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(2) Petugas wajib melakukan penangkapan temak dalam hal :
b. mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di dalam kota atau di jalan raya; dan
11
c. karena adanya pengaduan masyarakat.
(3) Petugas yang melakukan penertiban/penangkapan ternak menyampaikan/mengumumkan melalui alat pengeras suara atau media lainnya kepada masyarakat umum tentang hasil penangkapan/penertiban terhadap temak tersebut dalam Jangka waktu 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinir oleh Kepala Satpol PP.
Pasal 6
( 1) Temak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ditampung pada tempat penampungan temak yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal ternak yang ditahan mati dan hilang ketika berada dalam masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka temak tersebut diluar tanggungan Pemerintah
Daerah.
(3) Tempat penampungan temak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Satpol
pp
12
Pasal 7
(1) Setiap. temak yang ditertibkan/ditangka sebagan�ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
harus ditebus pemiliknya paling lama dalam t�nggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
diumumkan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini pemilik ternak belum menebus, maka Pemerintah Daerah dapat menjualnya melalui proses lelang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
(1) H.asil penjualan ternak melalui lelang juga diketahui pemilik temak.
(2) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) akan dikembalikan kepada pemilik
tern� setelah melalui penghitungan semua
kewajiban dan administrasi pelaksanaan lelang.
(3) B�sru:�ya biaya administrasi lelang harus diberitahukan kepada pemilik ternak.
13
Pasal 9
( 1) Pemilik, yang temaknya ditangkap _wajib menjaga, memelihara dan menyed1aka.t: pakan untuk ternaknya selama berada di tempat penampungan temak.
(2) Segala resiko yang timbul akibat lala� d�am pemeliharaan ternak yang mengakibatL��n
kerugian orang lain ditanggung oleh pemilik
temak.
Pasal 10
( 1) Penertiban Hewan Temak oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Penertiban Hewan Ternak.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kabupaten.
(3) T�mpat penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12
SKPD yang membidangi peternakan Satuan
Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah d�n Kepala
Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah.
Keputusan Bupati.
BABIV
TEMPAT PENGGEMBALAAN TERNAK Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menyediakan lahan yang dapat berfungsi sebagai kawasan penggembalaan urnum.
14
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(I) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret
seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan
setelah mendapat petunjuk dari Penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka -serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
16
BAB VII
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 14
(1) T�rna� yang ditangkap oleh petugas dapat d1amb.Il oleh pemiliknya setelah dikenak
sanksi administr�si berupa denda, deng:
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau Sapi
Kuda dan sejenisnya sebesar ' Rp�
1.000.000,- (satu juta rupiah) per ekor; dan b. untuk Ternak Kecil seperti Kamb'
D b mg,
om a dan sejenisnya sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor.
(2)D�nda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
d1setor ke kas daerah.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pasal
3 dan Pasal 4, dipidana dengan ku;ungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
17
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
( 1) Terhadap setiap pemilik tern�k yang memelihara ternaknya sebelum d1tetap�an peraturan daerah ini, paling lambat 3 (ti�?-)
bulan sejak ditetapkannya. wajib menyesuaikan pemeliharaan t.emaknya dengan peraturan daerah ini.
(2) Apabila tenggang waktu sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) telah lewat dan emilik ternak belum. melakukan
�enyesuaian maka Pemenntah Daerah
melakukan penertiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABX PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan yang timbul terkait d�ngan penertiban dan penahanan temak sebagaim��
dimaksud dalam peraturan daerah mi
dibebankan pada APBD Kabupaten Buluku�ba
dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK I. PENJELASAN UMUM
Untuk mewujudkan Kabupaten Bulukumba yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penertiban di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam rangka pemulihan ekosistem alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan yang memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguarr/pengrusakan hewan peliharaan yang banyak berkeliaran dimana-mana sehingga dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan pemakai jalan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka sudah saatnya untuk menertibkan setiapi pemilik hewan temak yang melepas dan
21
mengembalakan hewan ternak di tempat terlarang dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Untuk itu diperlukan pengaturan yang
lebih tegas agar keberadaan ternak di daerah ini tetap di pelihara dengan baik oleh pemiliknya dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan bagi warga masyarakat Kabupaten
Bulukumba.
I. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Ayat ( 1) Cukupjelas
Ayat (2) Cukupjelas
Ayat (3) Cukupj�las
Ayat (4) Cukupjelas
Ayat (5) Cukupjelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Pasal 4
Cukupjelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat'{l]
Tempat Penampungan Ternak adalah Lokasi Sementara yang digunakan untuk menampung ternak yang ditangkap oleh Petugas. Tempat
22
23
,·
Pasal 16
Cukupjelas
Pasal 17
Cukupjelas
Pasal 18
Cukupjelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 8
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
9 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan
Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006
Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 48 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 111 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perbup Batang tentang Penjabaran APBD Kab Batang TA 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng No 910/258/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kab Batang tentang APBD TA 2014 dan Rancangan Perbup Batang tentang Penjabaran APBD TA 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Perda Kab Batang tentang APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlul membentuk Perda tentang APBD Kab Batang TA 2014;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 27 Tahun 2013;
Peratran Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013
PERDA Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Daerah, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya; bahwa pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat kompleks sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Boyolali memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jenis Sampah
Bab V Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah
Bab VI Tugas, Wewenang Dan Kewajiban
Pemerintah Daerah
Bab VII Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Perizinan
Bab IX Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab X Pembiayaan Dan Kompensasi
Bab XI Larangan
Bab XII Pengembangan Dan Penerapan Teknologi
Bab XIII Sistem Informasi
Bab XIV Kerjasama Dan Kemitraan
Bab XV Insentif Dan Disinsentif
Bab XVI Pengawasan Dan Pembinaan
Bab XVII Penyelesaian Sengketa
Bab XVIII Sanksi Administratif
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PASAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum serta memberikan arah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2012; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pelaksanaan TSLP; Kewajiban Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Pekreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Garut Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menj adi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010, Perda Kutai Kartanegara No.22 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2012 ke dalam Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan
Anak;
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara
optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
pemerintah daerah berkewajiban menjamin
terselenggaranya hak anak dan memberikan
perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk
tindak kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu
melakukan pengaturan melalui peraturan daerah
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Prinsip ;
3. Maksud Dan Tujuan ;
4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
5. Larangan;
6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi Dan Kerja Sama;
10. Sistem Informasi
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pelaporan;
13. Pembiayaan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat