Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; . Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygine Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygine dan sanitasi pada tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan, maka perlu merubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Palembang No.16 Tahun 2005 tentng Pembinaan dan Retribusi Hygine dan Sanitasi, guna disesuaikan dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.80/MENKES/PER/II/1990; Peraturan Menteri Kesehatan No.492/MENKES/PER/IV/2010; Keputusan Meteri Kesehatan No.715/MENKES/SK/V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan No.1098/MENKES/SK/VII/2003; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Hygine dan Sanitasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan pembinaan dan pengawasan hygine dan sanitasi, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui DInas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kota Banjarmasin; bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12; Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengaur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan SIPIL; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan SIPIL; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan & Pencatatan SIPIL; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayaipenyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dankemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan adanya pemberian izin tertentu dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk mengaturdan mengawasi kegiatan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana,atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian izin tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu adanya Retribusi Perizinan Tertentu: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
PERDA ini mengatur mengenai Golongan Retribusi; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan ; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan ; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011
pembentukan - badan - usaha - milik - daerah - bank - pembiayaan - rakyat - syariah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2011/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian Daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan menengah secara optimal perlu adanya peranan Bank berdasarkan ketentuan Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun2008; UU NO. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia No. 11/23/PBI/2009; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Masa, Maksud Dan Tujuan, Tempat Kedudukan Dan Kepegawaian Usaha, Modal Dan Saham, Organ Dan Tata Kerja, Pengawasan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2011
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan adalah retribusi daerah; Perda No. 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai iagi dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2008, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis retribusi daerah, maka periu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 31 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; jenis, fungsi, klasifikasi dan persyaratan bangunan; ketentuan perizinan; larangan dan administrasi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang termasuk dalam golongan retribusi jasa umum perlu membentuk Perda tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 1 Tahun 1974; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1992; UU No 36 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 32 Tahun 1998; PP No 27 Tahun 1999; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 112 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Keppres No 88 Tahun 2004; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2005 dicabut.
64 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011
a. bahwa sehubungan dengan banyaknya kegiatan usaha yang berkembang
dengan pesat seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi di Kota
Semarang, maka diperlukan upaya pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar berjalan tertib, teratur,
terarah dan sesuai dengan tata ruang;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut huruf a, maka
diperlukan pengaturan tentang Ijin Gangguan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Ijin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatblaad 1926
Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatblaad 1940
Nomor 14 dan Nomor 45; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pemberian ijin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau
badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak
termasuk tempat usaha/kegiatan yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kriteria Gangguan;
5. Perijinan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Keberatan;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Peran Masyarakat;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat