Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No. 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2005

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2001

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2000

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1999

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 5 Tahun 1999

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 2 Tahun 1999

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan