Peraturan Bank Indonesia NO. 4, BI.39 (37hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakuknya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan
penanganan permasalahan bank melalui pengaturan
pinjaman likuiditas jangka pendek;
b. bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor keuangan
turut menjaga stabilitas sistem keuangan salah satunya
melalui penyediaan dana dalam menjalankan fungsi
lender of the last resort di antaranya melalui penyediaan
dana pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank
umum konvensional yang mengalami kesulitan likuiditas;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu diganti
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum
Konvensional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJP, permohonan PLJP, persetujuan dan penolakan permohonan PLJP, pencairan PLJP, perpanjangan jangka waktu PLJP, penambahan dan penurunan PLJP, larangan dan pembatasan kegiatan bagi BUK penerima PLJP, bunga, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 3, BI.13 (40hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank
Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
pelindungan konsumen di sektor keuangan;
b. bahwa terdapat perkembangan prinsip pelindungan
konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi
konsumen yang ditimbulkan dari inovasi dan digitalisasi
produk dan/atau layanan di sektor keuangan, sehingga
perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai
pelindungan konsumen Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank
Indonesia perlu diganti guna menyesuaikan dengan
perkembangan prinsip pelindungan konsumen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara, prinsip perlindungan konsumen, hak dan kewajiban penyelenggara dan konsumen, sumber daya manusia, penanganan pengaduan konsumen, pelaporan, pengawasan, koordinasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 2, BI.12 (15 hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah
satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah
perlu didukung dengan pengembangan pasar uang dan
pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Bank Indonesia mengembangkan
transaksi domestic non deliverable forward non dolar
Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan
instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi
pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari
pengendalian moneter;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic
Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat
terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, karakteristik transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, peserta, underlying transaksi, kontrak lindung nilai pelaksanaan harga yang ditetapkan, dan sarana dalam transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, perpanjangan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, penyelesaian transaksi DNDF Non USD/IDR lindung kepada Bank Indonesia, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam
pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan
terhadap uang rupiah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah
dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh
Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai
Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, pemusnahan uang rupiah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia NO. 24/4/PBI/2022, LN.2022/NO.55, bi.go.id : 5 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat