Peraturan Bank Indonesia Nomor 2

Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, karakteristik transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, peserta, underlying transaksi, kontrak lindung nilai pelaksanaan harga yang ditetapkan, dan sarana dalam transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, perpanjangan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, penyelesaian transaksi DNDF Non USD/IDR lindung kepada Bank Indonesia, pengawasan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BI.12 (15 hlm)/2023
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan