Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, karakteristik transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, peserta, underlying transaksi, kontrak lindung nilai pelaksanaan harga yang ditetapkan, dan sarana dalam transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, perpanjangan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, penyelesaian transaksi DNDF Non USD/IDR lindung kepada Bank Indonesia, pengawasan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat