Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 Tahun 2016

Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
18/7/PBI/2016
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016
Tanggal Berlaku
17 Mei 2016
Sumber
LN 2016/NO 93, PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 12/6/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan