pemusnahan-uang
2023
Peraturan Bank Indonesia NO. 1, BI.1 (4 hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam
pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan
terhadap uang rupiah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah
dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh
Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai
Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019
- Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, pemusnahan uang rupiah dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
- 4 hlm
|