Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4),
Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok
Pesantren, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, bentuk dan Tata Cara Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Bentuk dan Tata Cara Fasilitasi pengembangan Pondok Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Bentuk dan Tata Cara Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan gratis perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan gratis di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa memperhatikan lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tantang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2015 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 8 dan angka 12 Pasal 1 diubah dan angka 7 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang climaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Enrekang.
3. Bupati adalah Bupati Enrekang.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang.
5. Pemenuhan hak dasar masyarakat adalah upayapemenuhan hak dasar bagibagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
6. Pendidikan Dasar adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/Pondok Pesantren Ulaa) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Pondok Pesantren Wusta).
7. Dihapus.
8. Pendidikan Gratis adalah program pembiayaan pemerintah Kabupaten Enrekang untuk membebaskan atau merigankan biaya pendidikan dasar tanpa mengurangi peran serta masyarakat.
9. Penyenggaraan Pendidikan Gratis adalah program terpadu dibidang pendidikan yang meliputi kebijaksanaan pembiayaan, penataan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pendidikan gratis.
10. Bantuan Biaya Pendidikan adalah salah satu program pendidikan gratis yang membebaskan peserta didik dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung.
11.Peserta didik adalah anak usia sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar.
12. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terstruktur dan berjenjang yang memiliki peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
13. Proftl Sekolah adalah gambaran tentang besaran peserta didik, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi dasar pengalokasian pembiayaan.
14. Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah keseluruhan kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas guna menghasilkan lulusan yang bermutu
15. Wali Kelas/Guru Kelas adalah guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah/minat siswa untuk berprestasi dikelas. Wali kelas dan guru kelas bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan administrasi untuk satu kelas.
16. Pembiayaan Insentif Tenaga Kependidikan adalah standar maksimal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa melebihi standar biaya umum (SBU) daerah yang telah ditentukan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Komponen pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis meliputi:
a. pembiayaan Proses Belajar Mengajar;
b. pembiayaan Ekstrakurikuler; dan
c. insentifTenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran sekolah yang dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan yang dibuat oleh sekolah bersama komite diketahui oleh pengawas sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Item pembiayaan yang diatur dalam rincian komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. pengembangan Profesi Guru dan Kompetensi Guru/Kepala Sekolah;
b. pemberian Bantuan Siswa Miskin;
c. biaya Pengelolaan Pendidikan Gratis;
d. pelatihan Kepemimpinan Masa Depan Terpadu yaitu:
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja;
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah/Dokter Kecil dan Pencegahan Narkoba;
6. Pendidikan Karekter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga, Jantung Sehat dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan Paskibraka/Tata Upacara Bendera;
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan;
13. Lomba Guru/ Kepala Sekolah Berpestasi/ Berdedikasi;
14. Lomba Siswa Berprestasi (OSN, 02SN, FLS2N); dan
15. Pembinaan peserta lomba guru, Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi ke Tingkat Nasional.
e. insentif Pendidik;
f. kelebihan Jam Bagi PNS (baik sertifikasi maupun non sertifikasi] dan Honorer yang telah sertifika.si;
g. jam Mengajar Bagi Tenaga Honorer yang belum sertifikasi;
h. insentifTenaga Kependidikan yang mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wall Kelas;
4. Kepala Tata Usaha (TU);
5. StafTU;
6. Bendahara Pendidikan Gratis;
7. Bendahara Barang;
8. Kepala Urusan;
9. Laboran;
10. Pustakawan;
11. Bujang; dan
12. Satuan Pengamanan (Satpam).
i. pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
(4) Pembiayaan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah komponen pembiayaan yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(5) Dihapus.
(6) Pembiayaan ektra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembiayaan terkait dengan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(7) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pembiayaan jasa pelaksanaan kegiatan terkait dengan kegiatan operasional pembelajaran dan pengembangan profesi yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(8) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat dibayarkan paling banyak 2 (dua) jenis insentif sesuai beban tugas dan tanggungjawab masing-masing.
(9) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan pengembangan profesi melalui organisasi profesi keguruan yang sah dan disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dibiayai dari penyelenggaraan pendidikan gratis secara proporsional.
(10) Rincian komponen pembiayaan pendidikan gratis, sebagaimana tercantum pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Paraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK)
BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP)
bertujuan untuk membantu pendanaan biaya investasi (selain
lahan) dan biaya operasi bagi satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) sesuai dengan tujuan
yang dimaksud pada huruf a di atas, maka dipandang perlu
mengatur Petunjuk Pelaksana (Juklak) Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung
Barat dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat (lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 11);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
9. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
10. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor .... Tahun 2011 tentang
Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten
Lampung Barat Tahun Anggaran 2011 ;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Metode Pelaksanaan dan Pengalokasian
4. Ketentuan Penggunaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP)
5. Prinsip Pengelolaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan
6. Pendanaan dan Pertanggungjawaban
7. Larangan
8. Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa muatan lokal merupakan salah satu mata pelajaran yang diberikan satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat yang bertujuan untuk mengembangkan budaya dan potensi daerah lainnya; b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kurikulum muatan lokal Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Materi Muatan Lokal; IV. Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal; V. Kerangka Kurikulum; VI. Perencanaan dan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal; VII. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; VIII. Tenaga Pendidik, Prasarana dan Sarana; IX. Peningkatan Partisipasi Masyarakat; X. Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Bantuan Pelunasan Biaya Pendidikan Siswa Miskin Setelah Menyelesaikan Pendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Daerah Riau diperlukan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sesuai tradisi dan keikhlasannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENAG No.30 Tahun 2020; PERMENAG No.31 Tahun 2020; PERMENAG No.32 Tahun 2020; PERMENDGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No.5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 37 (tiga puluh tujuh) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi,Jenis,Unsur,Penyelenggaraan, dan Kewajiban Penyeleggara; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Pelaksanaan Pengembangan Pesantren; Pendanaan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Perwali Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 87 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penulisan nama Organisasi Perangkat Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah; Bahwa dengan beralihnya beberapa urusan menjadi kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu penataan kembali penulisan nama Organisasi Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
Jumlah Halaman: 11 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat