PENYELENGGARAAN-SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH-DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2010/NO.14 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2009, maka perlu
menetapkan uraian tugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/No.15 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2010 akan
memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif dan
Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo; bahwa guna menjamin agar pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku, perlu menerbitkan pedoman
dalam pemberian Tambahan Penghasilan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, penganggaran, dan alokasi serta besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian tugas
dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; URAIAN TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
41Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2010
perubahan-PEDOMAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2010/NO.13 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Pebup Kulon Progo No.33 Tahun 2008 ttg Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 33 Tahun 2008 telah diatur Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b.Bahwa dalam upaya peningkatan efektifitas pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2008 perlu disempurnakan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 33 Tahun.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Rapat Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2010.
Merubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Koordinasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Jumlah Halaman: 9 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2010/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut sebagaimana
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian tugas dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya pemerintah Daerah mengendalikan
pertumbuhan tako modem dan pusat perbelanjaan adalah melalui penataan lokasi toko modern dan pusat perbelanjaan;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-485 Tahun 2009.
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2010/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut sebagaimana
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian tugas dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati sebagaimana yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian tugas dari Staf Ahli Bupati Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Saf Ahli Bupati Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS STAF AHLI BUPATI TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM;URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; MEKANISME KERJA; KRETERIA JABATAN STAF AHLI; PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010
Mengubah
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009 Tentang
Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo
Tahun 2010
HONORARIUM DAN LEMBUR, BARANG DAN JASA PEMILIHAN UMUM - STANDAR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/No. 170
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium dan Lembur, Barang dan Jasa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa agar standar penghitungan honorarium dan/atau uang lembur serta
kebu~han P:ngadaan barang dan jasa Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010 dapat berjalan lebih efektif dan
efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, perlu rnenetapkan Standar Penghitungan kebutuhan Belanja
Pernilu Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a,
perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Tentang Standar Penghitungan
Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan
Umurn Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2008; PP No 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang KPU sebagai pelaksana dari Standar Penghitungan
Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan
Umurn Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat