PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS STAF AHLI BUPATI TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM;URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; MEKANISME KERJA; KRETERIA JABATAN STAF AHLI; PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat