Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 767
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Se’ase Seijean” perlu adanya penambahan keterlibatan OPD dalam pengentasan kemiskinan sehingga perlu penyesuaian dan penyempurnaan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 13 Tahun 2011
6. UU No. 6 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 2 Tahun 2018
9. Perpres No. 166 Tahun 2014
10. Perpres No. 15 Tahun 2010
11. Permendagri No. 120 Tahun 2018
12. Permensos No. 01 Tahun 2012
13. Permensos No. 8 Tahun 2012
14. Permensos No. 16 Tahun 2017
15. Permensos No. 28 Tahun 2017
16. Permensos No. 9 Tahun 2018
17. Permensos No. 15 Tahun 2018
18. Permensos No. 28 Tahun 2018
19. Kepmensos No. 50 Tahun 2013
20. Peraturan Dirjen Permberdayaan Sosial No. 25 Tahun 2017
21. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean" diadakan perubahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Tahun 2016 No. 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan,
telah diundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58
Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat Bidang Perizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Banyumas.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dengan
dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat di Bidang
Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daeral1 Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemberian mandat pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPPTSP oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur prosedur pelayanan perizinan, standar operasional prosedur, penyederhanaan pelayanan, sarana prasarana pelayanan, standar pelayanan dan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat, pembinaan dan pengawasan teknis, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan yang telah didelegasikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat di Bidang
Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm beserta lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi
Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kota
Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Permenhub No. 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Mencabut :
Permenhub No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar Minimal Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat di Kota Magelang dalam pemenuhan
pelayanan dasar yang komprehensif, perlu dilakukan
pengoordinasian oleh Walikota di daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal, dalam ketentuan penerapan Standar
Pelayanan Minimal dibentuk tim yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan
Standar Pelayanan Minimal Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Kelembagaan
Bab IV Perencanaan SPM
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan dan Non Perijinan Di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, status kelembagaan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sehubungan dengan hal terse but untuk efisiensi dan efektifitas dalam pemberian pelayanan perizinan di bidang penanaman modal di Kabupaten Batang, dipandang perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 28) dan mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.9O/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501
/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pendelegasian Wewenang
Bab IV Jenis-Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan dan Non Perijinan Di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Untuk Bangunan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan hunian milik warga masyarakat perlu diberi kepastian hukum Izin Mendirikan Bangunan dan warga masyarakat perlu didorong untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa sampai saat ini masih banyak bangunan yang didirikan di Kabupaten Lamandau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka dipandang perlu untuk melaksanakan dispensasi pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Dispensasi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Untuk Bangunan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
a. pemberian dispensasi;
b. objek, subjek dan jangka waktu;
c. persyaratan administrasi dan biaya persyaratan IMB; dan
d. mekanisme dan waktu penerbitan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kamarang Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat