Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemberian mandat pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPPTSP oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur prosedur pelayanan perizinan, standar operasional prosedur, penyederhanaan pelayanan, sarana prasarana pelayanan, standar pelayanan dan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat, pembinaan dan pengawasan teknis, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan yang telah didelegasikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat