Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 82 Tahun 2016

Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemberian mandat pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPPTSP oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur prosedur pelayanan perizinan, standar operasional prosedur, penyederhanaan pelayanan, sarana prasarana pelayanan, standar pelayanan dan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat, pembinaan dan pengawasan teknis, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan yang telah didelegasikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2016
Tanggal Berlaku
17 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No. 82
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan