Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 19 ayat
(2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (7), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), Pasal 54 ayat
(3) dan Pasal 56 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah tim yang diangkat Walikota dalam rangka penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014
Perwali Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan dalam rangka tercapainya keseragaman tata laksana pelayanan umum, khususnya dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan, perlu diatur persyaratan dalam pemberian izin mendirikan bangunan. Persyaratan pemberian IMB perlu diberikan landasan dan kepastian hukum sejalan dengan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan perda No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, permohonan IMB, persyaratan pemberian IMB, pengawasan dan penertiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2014
PERWALI Kota Kediri No. 31 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN
2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menyatukan proses pelayanan perizinan dan non perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan investasi;
b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipandang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengendalian perizinan di daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Kota Kediri.
PTSP bertujuan:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b. mewujudkan proses pelayanan terpadu yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau;
c. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Ruang lingkup PTSP meliputi perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. pelayanan perizinan dan non perizinan yang telah dimohonkan tetap dapat dilayani berdasarkan persyaratan dan tata cara pengajuan perizinan dan nonperizinan dalam Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini;
b. penandatanganan terhadap perizinan dan nonperizinan yang telah diajukan dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota ini;
c. tim yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap menjalankan tugas-tugasnya sampai dengan berakhirnya tahun angggaran 2014
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1986, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perpres No. 1 Tahun 2007, Permen ESDM No. 30 Tahun 2012, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak Penerangan Jalan, Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan, Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
31 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun luar hubungan kerja, diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kota Kendari memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahen Lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintshan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintatinn Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahur 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negura Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalum Negert Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah sebagaimana telch diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalani Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daereh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daersh Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisani dan Teta Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tabun 2008 Nomer 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembenruken Organisasi dan Tata Kerja Dines Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tabun 2013 Nomer 1411).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEPERSERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengaraan Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Untuk memanfaatkan ruang yang terbatas dan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif; Dalam rangka memberikan pelayanan pemanfaatan ruang kepada masyarakat, diperlukan suatu pedoman dan standar teknis sebagai arahan dalam pemberian pelayanan pemanfaatan ruang dalam rangka pengendalian pemanfaatn ruang di wilayah Kota Lubuklinggau; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; jenis perizinan dalam pemanfaatan ruang; kewajiban dan persyaratan; sistem dan prosedur perizinan; perubahan pemanfaatan lahan dan bangunan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional (SOP) oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Walikota ini.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat