Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak Penerangan Jalan, Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan, Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat