Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016
Tanggal Berlaku
28 Januari 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No.262
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
  2. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan