Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018
Diubah dengan :
Perka LKPP No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, BN.2015/NO.177, jdih.lkpp.go.id : 8 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran beras bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sekadau Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis program beras untuk rumah tangga miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2015;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2005, permendagri No.42 Tahun 2010, Pergub No.62 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sekadau Tahun 2015 dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KUNINGAN NOMOR 5 TAHUN2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KUNINGAN DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dalam mencapai sasaran dan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Realisasi Penyertaan Modal Daerah pada PD. BPR tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR Kuningan dan PD. Perkreditan Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 1 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Prov Jawa Barat No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2004; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR dan PD. Perkreditan Kecamatan diubah sebagai berikut: penyertaan modal daerah pada PD. BPR Kuningan berdasarkan modal dasar seluruhnya sebesar Rp 25.000.000.000, yang telah disetor sampai dengan TA 2014 sebesar Rp 15.301.803.303. Selain itu diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor berupa tanah dan bangunan, serta tambahan modal sebesar Rp 8.617.553.697 yang diberikan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD mulai TA 2015-2018. Penyertaan tambahan modal tersebut berasal dari keuntungan bersih PD. BPR Kuningan bagian Pemerintah Daerah, setiap tahun disisihkan sebesar 75 % dari seluruh keuntungan yang diterima, yang diperhitungkan dari keuntungan tahun sebelumnya, dan disesuaikan dengan sisa kewajiban Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal yang telah disetor pada PD. Perkreditan Kecamatan sampai dengan Oktober TA 2014 sebesar Rp 1.208.261.575. Selain itu, dapat diberikan tambahan penyertaan modal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, LL SETKAB : 5 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kemeterian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan
APBD tahun anggaran 2015;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015
ArsipBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, fungsi dan manfaat, pembentukan dan jenis RTH, penataan RTH, perizinan, larangan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat