Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Magelang No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
Mengubah
PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001
RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No.15 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib
administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta perlindungan
hukum terhadap hak-hak
kependudukan bagi Warga Kabupaten
Magelang pada setiap terjadi
perubahan status kependudukan sejak
lahir hingga meninggal dunia perlu
diatur tentang pelayanan berbagai
dokumen kependudukan dan akta-akta
Catatan Sipil; bahwa untuk memberikan pelayanan
sebagaimana tersebut butir a, perlu
ditetapkan jenis-jenis pelayanan dan
besarnya tarif Retribusi untuk tiap jenis
pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan b maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, PAsal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan penambahan huruf z pada ayat (2), perubahan Pasal 5, PAsal 6, PAsal 7, Pasal 8, penghapusan ayat (2) Pasal 12, perubahan Pasal 14, PAsal 16, Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006
PERDA Kab. Murung Raya No. 22 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
yang didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR
ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA;
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG;
BAB IV
TATA KERJA;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2004 Nomor 22 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, diperlukan tersedianya sarana dan prasarana dasar, salah satunya air bersih secara berkala bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Kutai Kartanegara. Dan dalam rangka meningkatkan percepatan peningkatan dan pengembangan pelayana PDAM, maka pemerintah perlu memberikan tambahan modal ke dalam PDAM Tirta Mahakam kabupaten Kutai Kartanegara yang bertujuan meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga perlu ditetapkannya Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara, yang diatur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah kedalam perusahaan daerah air minum dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, pengembalian penyertaan modal, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang efektif , efisien , transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan perlu diadakan pengelolaan barang daerah;
bahwa sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah , pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2003 , Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
BAB II Asas Dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Wewenang Dan Tanggung Jawab, BAB V Perencanaan Dan Pengadaan, BAB VI Penggunaan, BAB VII Penerimaan, Penyimpanan Dan Pengeluaran, BAB VIII Pemanfaatan, BAB IX Pemeliharaan Dan Pengamanan, BAB X Inventariasi, BAB XI Penghapusan, BAB XII Pemindahtanganan/Perubahan/Perubahan Status Hukum, BAB XIII Barang Daerah Yang Dipisahkan, BAB XIV Pengendalian Dan Pengawasan, BAB XV Pembiayaan, BAB XVI Ganti Rugi Dan Sanksi, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah berakhirnya TA 2005 perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD; bahwa hasil perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP no 7 Tahun 1986; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 37 Tahun 2005; Perpres No 74 Tahun 2005; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 11 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 6 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 7 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2005 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan
pemerintahan desa perlu adanya Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa untuk tertib pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa perlu adanya pedoman yang
mengatur tentang pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa perlu mengatur ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Permusyawaratan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat