Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 November 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007;Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.38 tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8757 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.10.769.670.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 10.549.624.013.250,00;
2. Belanja Daerah Rp. 10.669.670.000.000,00; dan
3. Pembiayaan Daerah dengan Pembiayaan Netto Rp. 120.045.986.750,000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, PP No.27 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pembagian Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 8 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditunjang dengan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004 , UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 32 Tahun 2014, Perpres No. 16 Tahun 2018 ,Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 77 Tahun 2014, Permendagri No. 6 Tahun 2017, Permenkes No. 9 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006, Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008,
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa kondisi geografis Kota Probolinggo termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam antara lain : gempa, angin kencang/angin gending/puting beliung, banjir, tsunami dan gunung meletusserta bencana akibat perubahan iklim, maupun bencana non-alam yang berupa bencana sosial dan bencana kegagalan teknologi, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
c. bahwa bencana dimaksud huruf b dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 25);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Landasan, Asas dan Tujuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana;
3. Ruang lingkup penanggulangan bencana pada Peraturan ini;
4. Tanggung Jawab dan Wewenang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5. Kelembagan;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Hak, Kewajiban dan Peran Lembaga Kemasyarakatan;
8. peran Lembaga Usaha;
9. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana;
10. penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non ALam dan Bencana Sosial;
11. Pendanaan dan Bantuan Bencana;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa usaha hiburan merupakan usaha strategis yang
mendukung pengembangan kepariwisataan daerah,
peningkatan investasi dan pendapatan daerah, serta
penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan
masyarakat; bahwa usaha hiburan harus memperhatikan ketertiban
umum dan keamanan masyarakat, serta tidak bertentangan
dengan norma-norma agama, hukum, adat-istiadat dan nilainilai luhur yang dijunjung tinggi dalam masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan
di Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bidang Usaha
Bab III Lokasi dan Waktu
Bab IV Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Pidana
BAb IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang; bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak perempuan dan anak, dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 35 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Katentuan Umum;
2. Pemberdayaan Perempuan;
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peningkatan Kualitas Keluarga;
5. Sistem Data Gender Dan Anak;
6. Koordinasi Dan Kerja Sama;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Larangan;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan kembali penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007, Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2009.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin
Trayek dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENNGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI 9. PENETUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 10. SANKSI ADMINISTRASI 11. PENAGIHAN 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA 13. KETENTUAN PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan pokok Pasal 28D ayat 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah dijamin bagi setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin
Gangguan di daerah dipandang perlu untuk dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014;
Isi dari peraturan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2011 dan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2012
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat