Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.10.769.670.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 10.549.624.013.250,00; 2. Belanja Daerah Rp. 10.669.670.000.000,00; dan 3. Pembiayaan Daerah dengan Pembiayaan Netto Rp. 120.045.986.750,000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat