PENYERTAAN MODAL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11, TLD NO.48, LL KAB SAMBAS : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan;;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, PP No.27 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pembagian Keuntungan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 8 halaman lampiran;
|