Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Penetapan Besaran Tarif Biaya Pemakaian Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Pasir
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2006
tentang Penetapan Besaran Tarif Biaya Pemakaian Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo
Kabupaten Pasir (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2006 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2006 tentang Penetapan Besaran
Tarif Biaya Pemakaian Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Kandilo Kabupaten Pasir (Berita Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 93) belum
mengakomodir jenis pelanggan niaga kecil seperti bengkel,
home industry dan warung kecil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang perubahan tarif PDAM Tirta Kandilo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2006
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 33 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 604
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetntuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, dan untuk menjamin pemenuhan hak setiap warga negara, yang salah satunya adalah melalui penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, serta untuk menentukan arah dan memberikan kepastian hukum dalam peunyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum diperlukan suatu pengaturan dengan menetapkan PERBUP
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau
kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan,
apartemen, dan asrama. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan UPTD operasional
Dinas di bidang Air Limbah Domestik.
Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang layanan Air Limbah
Domestik. Kepala UPTD merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan jabatan
Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya. Peraturan Bupati Maluku Brat Daya Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya perlu ditinjau kembali karena pendapatan PDAM tidak dapat menutupi seluruh beban biaya operasional setiap bulannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya.
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2014; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 29 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2018
APBDPerizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Nomor Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 belum menyesuaikan tarif air minum dengan Sistem Penyediaan Air Minum Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa dan Pulau-pulau lainnya di wilayah Kepulauan Seribu, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/2007; PERDA No. 13 Tahun 1992; PERDA No. 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur No. 25 Tahun 2003; PERGUB No. 11 Tahun 2007 jo. PERGUB No 91 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007, yaitu menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 1B dan Pasal 2 yakni Pasal 1C dan mengubah Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007.
7 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2022
Pengadaan Barang/Jasa, Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD/2022/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2020 Pedoman Pengadaan Barangj/Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PED0MAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/xJasa pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020 Nomor 19).
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat