Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Sosial Tunai Untuk Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kian meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian, sehingga berimplikasi pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan sinergitas dan langkah cepat dalam upaya penyediaan jaring pengaman sosial (sosial safety net) secara tepat melalui bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; KEPPRES No. 11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 18 Tahun 2020; KEP. BUPATI BENGKALIS No. 195/KPTS/IV/2020; KEP. BUPATI BENGKALIS No. 222/KPTS/IV/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman bantuan sosial tunai untuk masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud,tujuan dan ruang lingkup; penggunaan, sumber dana dan alokasi; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyaluran; pelaporan; evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mengubah :
Permendag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 42 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 87/ M-Dag/ Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 28, BN.2020/NO.275, jdih.kemendag.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN
PERISTIWA PENTING DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 98
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek,
menyatakan bahwa setiap penduduk dikenai sanksi
administrasi berupa denda apabila melampaui batas
waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan Peristiwa
penting;
b. bahwa pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang berakibat menimbulkan kerugian material
dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan
kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat
dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda
atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda
atas keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting di Kabupaten Trenggalek dalam
masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009;
peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda
atas keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting di Kabupaten Trenggalek dalam
masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; penghapusan sanksi administrasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif/Stimulus Pengurangan, Penghapusan Atau Pembebasan Pajak Daerah Dampak Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penundaan Pembayaran Dan/Atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019
telah ditetapkan sebagai bencana nasional
yang penyebarannya mempengaruhi stabilitas
ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai
di tingkat daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk
penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan
dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau
pembebasan Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penundaan
Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi
Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan
dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status Kejadian
Luar Biasa Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 91 Tahun 2010, PP Nomor 55 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 67 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2010, Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020, Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 360/660 Tahun 2020;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, saksi administrasi pelaksanaan penundaan pembayaran dan/atau pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 28 Tahun 2020
PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Daerah dilakukan oleh Bupati; b. bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan tetap mendukung keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta telah menurunnya eskalasi ancaman bencana akibat Corona Virus Disease 2019 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan.
Mengingat: 21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; 23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Maateri Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Status Transisi, Pelaksanaan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi, Ketentuan Penutup, lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 28 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pekalongan No. 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Non kesehatan Yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perubahan pada Pasal 4 tentang penunjukkan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan tang dapat diberikan insentif dan perubahan Pasal 5 tentang besaran insentif.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berdirinya Rumah Sakit Darurat Covid- 19 Wonokerto, yang telah beroperasi merawat dan melayani penanganan Covid-19, namun pemberian insentif untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan belum diatur, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu ditinjau kembali dan diubah untuk kedua kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corono Virus Disease (COVID-19) yaitu perubahan pada Pasal 4 tentang penunjukkan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan tang dapat diberikan insentif dan perubahan Pasal 5 tentang besaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
mengubah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease (COVID-19)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 28 Tahun 2020
peraturan bupati gianyar - Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sejak diidentifikasi sebagai Corona Virus Disease di Wuhan, Hubei China pada Desember 2019, pasien yang dilaporkan positif Corona Virus Disease 2019 terus meningkat tidak hanya di wilayah China tetapi juga negara diluar China, World Health Organization, telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 sebagai pandemic tanggal 11 Maret 2020 yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 di Indonesia bertambah dari waktu kewaktu baik jumlah penderita maupun kematian, sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh terhadap penularan dan dampak yang ditimbulkan termasuk Kabupaten Gianyar merupakan salah satu Kabupaten yang berpotensi untuk tertular, mengingat mobilitas wisatawan asing dan domestik sangat tinggi terutama di Daerah terjangkit atau pernah mengunjungi Daerah terjangkit; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gianyar perlu diberikan insentif kepada Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung yang bersentuhan langsung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019;
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
12. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2019.
PERWALI Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Pangkalpinang Tahun 2020 No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peyebaran Covid-19 yang luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran/kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaringan pengaman sosial.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; PMK No. 19/PMK.07/2020; Keppres No. 9 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Inpres No. 4 Tahun 2020; InMendagri No. 1 Tahun 2020; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 177/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp871.120.178.612,13 berkurang sejumlah Rp3.118.075.785,25 sehingga menjadi Rp868.002.102.826,88. Perubahan Oenjabaran APBD tersebut dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 28, BN.2021/No.879, peraturan.go.id: 23 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat