Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKUW UTARA TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKULSI SOSIAL DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Gubemur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Transformasi
Perpustakaan berbasis inklusi sosial di Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Bengkulu Utara
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Dm:urat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja. Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera. Selatan, Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1921 );
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, T-ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nornor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pe1ayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5531);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Dartah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor
120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahum 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
11. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Provinsi
Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31);
TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKULSI SOSIAL DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung perekonomian daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat; bahwa untuk menunjang operasional Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun
2011
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP PELAYANAN, TARIF PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 155 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202
Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Nomor 906/2114/SJ terdapat hasil pemetaan sub
kegiatan Dana DAK dan DBH-CHT, pengajuan permohonan
revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul
Nomor 155 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun
Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 155 Tahun
2021 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengatur mengenai perubahan besaran pendapatan transfer, dana perimbangan, dana insentif daerah, dana desa, pendapatan bagi hasil, dan bantuan keuangan, dan belanja operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Jumlah Halaman: 24 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mengisi kebutuhan formasi Pegawai Negeri
Sipil yang lowong serta dalam rangka mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas dan
bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
berkompeten melalui sistem pengadaan yang baik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan objektifitas, transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil, perlu diatur mekanisme dan pedoman
pengadaan Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pengumuman Lowongan
Bab IV Pelamaran
Bab V Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Bab VI Pengangkatan dan Masa Percobaan menjadi Calon PNS
Bab VII Pengangkatan Menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a d
alam ran
g
ka pelaksanaan Pe
ra
t
uran Pemerintah N
omo
r 1
6 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g Pemb
e
rian Tu
n
j
an
g
an H
ari R
a
y
a dan G
a
j
i Ke
t
ig
a Belas Ke
pada Ap
aratur N
eg
ara
, Pe
nsiunan
, Pe
n
e
rima Pe
nsiun
, d
an Pe
n
e
r
im
a T
un
j
an
g
an T
ahun 2
022 m
aka Pe
r
a
t
uran B
upati M
una Nomo
r 55 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
j
abaran Angg
aran Pe
n
d
a
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
022 pe
r
l
u dilakukan pe
n
ye
sua
ian
; b. b
ah
wa be
r
d
asarkan pertimban
g
an se
ba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, pe
r
l
u me
n
e
tapkan Pe
r
a
t
uran B
upa
ti M
una t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
raturan B
upati M
una N
omo
r 5
5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
j
abaran Angg
aran Pe
nd
apatan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Anggaran 2
022;
1
. Pasal 1
8 a
y
at (
6
) U
n
d
ang-U
n
dan
g D
a
sar N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 1
945; 2. U
n
d
an
g-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemb
e
ntukan D
a
e
r
ah
-
D
a
e
rah Tingkat II di S
u
lawe
s
i (
Lembaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 1
959 Nomo
r 7
4
, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
922
)
; 3. U
n
dan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
8 T
ahun 1
999 t
e
ntan
g Pe
n
ye
l
e
n
gg
araan N
egara y
ang Be
r
sih d
an Bebas dari Ko
rups
i
, Kolus
i dan N
epo
tisme (
Lembaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 1
999 N
omo
r 75, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nomo
r 3851); 4. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
ntan
g Ke
uan
g
an Negara (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4286
)
; 5. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
d
aharaan Negara (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
004 N
omo
r 53, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nomo
r 4355
)
; 6
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pemeriksaan
, Pe
n
gel
o
laan dan T
an
gg
ung Ja
wab Ke
uan
g
an Negara (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
004 N
omo
r 6
6, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 4400
)
; 7
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
5 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g S
is
t
e
m Pe
r
e
n
c
anaan Pe
mban
gunan N
asi
o
nal (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2004 Nomo
r 1
04, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4421); 8. U
n
dan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 3
3 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Perimban
g
an Ke
uan
g
an antara Pe
merintah P
usat d
an Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
004 N
omo
r 1
26, Tambahan Le
mbaran ·
·
N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 4438
)
; 9. U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g P
a
j
ak D
a
e
rah dan Re
tribus
i D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
009 N
omo
r 1
30, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5049
)
; 1
0
. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Pe
me
rintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
e
lah diubah be
b
e
r
ap
a ka
li t
e
r
akhir de
n
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 9 T
ahun 2
015 t
e
ntang Pe
rubahan Ke
dua atas U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 201
4 t
e
ntang Peme
r
intahan D
a
e
r
ah (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
01
6 N
omo
r 58, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nom
o
r 5679
)
; 1
1
. U
n
dan
g
-
U
nd
an
g N
omo
r 2 T
ahun 2
020 t
e
nt
an
g Pe
n
e
ta
p
an Pe
r
a
t
u
ran Pe
me
rintah Pe
n
gg
anti U
ndan
g-U
n
dan
g N
om
o
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Ke
b
i
j
a
kan Ke
uan
g
an Negara dan S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uan
g
an U
nt
uk Pe
nan
g
anan P
andemi Co
r
o
na V
irus De
s
e
as
e 2
019 (
Covid-19
) dan
/a
tau D
alam R
an
gka M
e
n
g
hadapi Anc
a
man Y
an
g M
enbaha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
as
io
na
l d
an
/a
tau S
tabili
tas Sist
e
m Ke
uangan Me
n
j
a
di U
ndan
g-U
ndan
g (
Le
mbaran Negar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 1
34, T
ambahan Le
mbar
an N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
5
1
6
)
; 1
2
. Pe
r
a
t
ur
an Pemerintah N
omo
r 1
09 T
ahun 2
000 t
e
nt
ang Ke
dudukan Ke
uan
g
an Ke
pa
l
a D
a
e
r
ah d
an W
a
kil Ke
pala D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
pub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
000 Nomo
r 2
01
, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 4028
)
; 1
3
. Pe
r
aturan Pemerintah Nom
o
r 21 T
ahun 2
001 t
e
ntang Pe
n
g
am
anan d
an Pe
n
g
a
li
han B
aran
g M
ilik
/
Ke
ka
y
aan N
eg
ara dari Peme
rintah Pu
sat k
e
pad
a Pemerintah D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r T
ahun 2
001 N
omo
r 1
, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nom
o
r 4070
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah Nom
o
r 55 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g D
ana Pe
rimban
g
an
, (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
005 N
omo
r 1
37
, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4575
)
; 1
5
. Pe
r
aturan Peme
rintah Nomo
r 5
6 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sist
e
m I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
005 N
omo
r 1
38, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
pu
blik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4576
) se
ba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 6
5 T
ahun 2
01
0 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Pe
me
rintah Nomo
r 56 T
ahun 2
005 t
e
ntang S
is
t
e
m I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
010 N
omo
r 1
10, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 51
55
)
; 1
6
. Pe
r
a
t
u
ran Peme
rintah Nomo
r 8 T
ahun 2
006 t
e
ntan
g Pe
lapo
ran Ke
uan
g
an d
an K
in
erj
a I
nstans
i Peme
rintah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
006 Nomo
r 2
5, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 461
4
)
; 1
7
. Pe
r
aturan Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 201
7 t
e
ntan
g Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pe
m
e
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
7 Nomo
r 7
3
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 6
041
)
; 1
8
. Pe
r
a
turan Peme
rintah Nom
o
r 1
2 T
ahun 2
01
9 t
e
ntan
g Pe
n
gel
o
laan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
019 N
omo
r 42, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6322
)
; 1
9
. Pe
r
a
t
uran Peme
rintah Nomo
r 43 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan A
tas Pe
r
aturan Peme
rintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2020 t
e
ntan
g Pe
laksanaan P
r
og
ram Pe
mulihan E
k
o
n
omi N
asio
nal D
alam R
angka M
e
n
dukun
g Ke
bi
j
a
kan Ke
uan
g
an N
egara U
ntuk Pe
nan
g
anan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
ise
as
e (
COVID-19
) D
an
/ A
tau M
e
n
ghadapi Anc
a
man Y
an
g M
e
n
b
aha
yakan Pe
r
e
k
o
n
o
mi
an N
asio
na
l D
an
/ A
tau S
tabilitas S
is
t
e
m Ke
uan
g
an Se
rta Pe
n
yelamatan E
k
o
n
omi N
asio
nal (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
020 No
mo
r 1
86, T
ambahan Le
mb
aran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 6
542
)
; 2
0
. Pe
ra
t
uran P
r
e
s
ide
n Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 6
4 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
rubahan K
edua A
tas Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Nomo
r 82 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g J
aminan Ke
s
e
hatan (
Le
mbaran Negara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
om
o
r 1
30
)
; 2
1
. Pe
r
a
t
uran M
ent
e
ri D
alam N
egeri Nomo
r 6
4 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
d
om
an Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
ndapatan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
021 (
Berita N
egar
a Re
publik I
n
don
e
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 888
)
; 2
2
. Pe
rat
u
ran M
e
nt
e
ri D
a
l
am Nege
ri Nomo
r 77 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
doman Te
knis Pe
n
ge
l
olaan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 1
781)
; 2
3
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri No
mo
r 2
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
da
p
atan dan Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita Negara Re
publik I
ndon
e
sia T
ahun 2
021 N
omo
r 9
26
)
; 2
4
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri No
mo
r 2
8 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
c
atatan Pe
n
ge
sahan D
ana K
apitas
i J
aminan Ke
s
e
hatan N
a
sio
nal P
ada F
a
si
li
tas Ke
s
e
h
atan Ti
n
gka
t Pe
rtama M
ilik Pe
me
rintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
021 N
om
o
r 9
36
)
; 2
5
. Pe
r
a
t
u
ran Me
nt
e
ri Ke
uan
g
an Nomo
r 1
05
/
P
MK
.
0
7 /2020 t
e
ntan
g Pe
n
gelol
aan P
in
j
aman Pe
mu
li
han E
k
o
n
omi N
as
io
nal U
ntuk Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 8
80
)
; 2
6
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an N
omo
r 9
4
/
P
MK.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 1
7 /P
MK
.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
n
ge
lolaan T
ransf
e
r Ke D
a
e
r
ah d
an D
ana De
sa T
ahun Angg
aran 2
021 d
a
l
am rangka M
e
n
dukun
g Pe
nan
g
anan P
andemi Co
r
o
na V
irus D
ise
a
se 2
019 (
COVID- 1
9
) dan D
a
mpakn
y
a (
Be
rita N
egara Re
pub
li
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
021 N
omo
r 825
)
; 2
7
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 1
6 T
ahun 2
007 t
e
ntan
g Pe
mb
e
ntukan O
r
g
anisasi Le
mba
g
a
-Le
mba
g
a Te
knis D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
007 N
om
o
r 1
6
)
; 2
8
. Pe
r
a
t
uran D
a
e
r
ah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
008 te
ntan
g Po
k
o
k
- Po
k
o
k Pe
n
ge
l
ol
aan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah K
a
bupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
008 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6
)
; 2
9
. Pe
r
a
t
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
mb
e
nt
ukan d
an S
usunan Pe
ran
g
ka
t D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
016 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6)
; 3
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g A
n
gg
aran Pe
n
d
apatan dan Belan
j
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 3
1
. Pe
r
a
t
uran B
upati M
una Nomo
r 55 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
j
a
bar
an Angg
aran Pe
n
d
apatan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
om
o
r 5
5
)
.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - KABUPATEN OGAN ILIR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik ,setiap kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Pemerintahan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 12 Tahun 2017;PP No 71 Tahun 2019;Pepres No 95 Tahun 2018;Perpres No 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 59 Tahun 2020; Perda No 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan perda No 1 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten ogan ilir ,ketentuan umum,ruang lingkup SPBE Kabupaten ,Tata kelola SPBE Kabupaten,Manajemen SPBE Kabupaten,Audit teknologi informasi dan komunikasi,Peneyeleggara SPBE Kabupaten ,Percepatan SPBE Kabupaten,Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kabupaten,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 42 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk oleh ibu hamil dan anak balita, untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan stunting melalui intervensi terutama pada 1000 (seribu) hari pertama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Daerah; b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Konvergensi Stunting terintegrasi, termasuk mendorong Peran Desa di Kabupaten Minahasa; c. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Desa dalam pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruc, perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting terintegrasi.
UU No. 29 Tahun 29159; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 72 Tahun 2021; PERMENKES No. 66 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat, diperlukan strategi
pengintegrasian pengarusutamaan gender di daerah;
b. bahwa Pengarusutamaan Gender bertujuan
terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan
program pembangunan daerah yang perspektif gender
dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran
dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan,
diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat
berperan serta dalam proses pembangunan;
d. bahwa agar Pengarusutamaan Gender sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terwujud di Kabupaten
Kapuas secara terencana, terpadu, dan
berkesinambungan, perlu disusun pedoman
pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
pembangunan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten
Kapuas;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of all forms of Discrimination Against
Women) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And Occupation
(Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan
dan Jabatan)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB V
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
ANGGARAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN KAPUAS
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang perlu adanya perubahan susunan keanggotaan panitia seleksi calon Direktur Perumda Simpurusiang dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2018.
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 59) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 59) diubah.
II Pasal (4 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 42 Tahun 2022
PERBUP Kab. Buton Utara No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan besaran Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Botun Utara Tahun Anggaran 2022,
perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa
untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 4);
6. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2022 Nomor 1);
7. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022
Nomor 38);
Merubah ketentuan Lampiran dan mensisipkan
1 Pasal yaitu Pasal 10A diantara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk
Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Euton Utara Tahun 2022 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat