PERUBAHAH ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 04 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCL\If DABA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil cvaluasi Kcpala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II Direktorat -Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengenai Penyaluran Dana Dcsa Tahap II, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penycsuaian;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menctapkan Peraturan Bupati Gowa tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mcngingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tah)!R .J959 tent:ang Perobcntukan Daerah-Daerah 1'ingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pela.ksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 57 l 7);
3. Ketentuan Pasal 12, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
SANKSI
Pasal 12
( 1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. Terdapat Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau
c. terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional I di daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai dengan bulan Agustus tahun anggaran berjalan sisa Dana di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada (2) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) dan ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah dalam ha! terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
4. Pasal 13 dihapus
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 28 Tahun 2019
tata cara-pembagian dan penetapan-alokasi dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2019/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019, dimana dana bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa berupa Alokasi Dana Desa mengalami penambahan sebesar Rp6.491.230.629,70,- (Enam Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tujuh Puluh Rupiah)
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Tahun Anggaran 2019.
Ketentuan-ketentuan yang diubah adalah : Ketentuan Pasal 4 diubah; Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni menjadi Bab IVa; Diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni menjadi Bab Va.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Permendagri No 18 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus LKK, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggarakan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa, diperluhkan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan di desa
UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2013, Perda no.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Sistematika, Dan Waktu Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyusunan RKP Desa; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
28 halaman da 51 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petugas Registrasi Gampong Dalam Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan sebagaiman diamanatkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan, tertib administrasi kependudukan berawal dari Petugas Registrasi yang berada di Gampong yang perannya sangat penting terkait penanganan pertama pada administrasi kependudukan sehingga perlu diatur mengenai pedoman pelaksanaan pengangkatan Petugas Registrasi Gampong.
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 96 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 40 Tahun 2019, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 119 Tahun 2017, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pergub Aceh Nomor 58 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016, Perbub Pidie Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Tata Cara Pengangkatan Petugas Registrasi Gampong, BAB V Tugas Pokok dan Fungsi, BAB VI Tata Cara Pemberhentian Petugas Registrasi Gampong, BAB VII Tata Cara Pencatatan Administrasi Kependudukan, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2005/No.28, Seri D Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA CEMPA DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 21 / TP / IV / 2002 Tertanggal 9 April 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Cempa Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tinggi Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan Hukum,maka terhadap Desa Awal terusan kecamatan Sirah pulau padang perlu ditetapkan batas wilayahnya.penetapan dan penegasan batas wilayah desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan yuridis pelaksanaan kewenangan.wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas dan tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebgaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Bugin Tinggi Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan komering Ilir,Batas Desa adalah pembatasan wilayah Administrasi Pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti Igir/punggung gunung /pegunungan ,media sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkaan dalam bentuk peta.penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik diatas yang disepaktin.Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang,Sebelah Utara berbatasan dengan Desa pematangan buluran;Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Batu Ampar;Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir;Sebelah Timur berbatasan dengan Desa terusan l
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Efektifitas Pelayanan Pemerintahan, Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Pada Wilayah Desa Matanauwe Perlu Diadakan Pemekaran Dengan Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
11.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Desa
12.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Desa
13.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritahan Desa
Peraturandaerahinimengaturtentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dipandang perlu melakukan Perubahan atas peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2018.
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No.107 Tahun 2017; Permendagri No.113 tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; PermenDes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2017; Perbup No. 61 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dI Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 9; Pasal 10; Pasal 13; Pasal 14.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 13, yakni ayat (6).
9 hlm.; Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat