Ketentuan-ketentuan yang diubah adalah : Ketentuan Pasal 4 diubah; Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni menjadi Bab IVa; Diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni menjadi Bab Va.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat