Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Tata Cara Pengangkatan Petugas Registrasi Gampong, BAB V Tugas Pokok dan Fungsi, BAB VI Tata Cara Pemberhentian Petugas Registrasi Gampong, BAB VII Tata Cara Pencatatan Administrasi Kependudukan, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat