Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Tahun 2005 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kenaikan Tarif Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Minyak per 1 Maret 2005, maka perlu Penyesuaian Penetapan Tarif Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang. bahwa tarif pelayanan ambulance dan mobil jenazah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Kenaikan Tarif Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang. Perubahan Kenaikan Tarif akan segera diatur dengan Peraturan Daerah (PERDA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan guna mengatasi masalah kesehatan masyarakat tertentu secara terintegrasi dan menyeluruh di ProvinsiJawa Tengah telah dibentuk Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; bahwa Balai Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan pelayanan kesehatan strata kedua dan dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan belum memiliki izin operasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan strata dua ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perizinan Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan Balkesmas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Air tanah merupakan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik untuk keperluan komersial maupun non komersial. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan usaha dikenakan pajak air tanahyang penghitungannya berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam daerah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451K/10/MEM/2000.
Nilai Perolehan Air Tanah yaitu nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, dikalikan dengan harga dasar air.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Online Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif, efisien dan transparan kepada pelaku usaha melalui layanan perizinan secara elektronik maka perlu adanya pedoman SOP Perizinan Online di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No.
11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 25 Tahun 2009; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Presidenh No. 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 26/KEP/M.PAN/7/2004; Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; SOP Perizinan Online dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Flamboyan Baru Kecamatan Padang Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Flamboyan Baru Kecamatan Padang Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Kelurahan Flamboyan Baru Kecamatan Padang Barat;
Undang-Undang Nomor 9 Tah un 1956 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 76 Tahun 2012, peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURAHAN FLAMBOYAN BARU KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAIIAN BELAKANG TANGSI
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 73 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
perizinan/pelayana publik - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi - keluarga/perlindungan anak
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 75015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas; tata kerja; dan honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada UPT P2TP2A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Mencabut dan menyatakn tidak berlaku Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak
12 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD 2018/No.73 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat